ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Berhasil Ungkap Celah Facebook, Pria ini Dihadiahi Rp 131,5 Juta

Berhasil Ungkap Celah Facebook, Pria ini Dihadiahi Rp 131,5 Juta
 
Seorang peretas bernama Orange Tsai mendapatkan hadiah senilai US$ 10.000 atau sekitar Rp 131,5 juta atas keberhasilannya mengungkap celah backdoor Facebook.

Dilansir dari laman Digital Trends, Rabu (27/4/2016), sebelumnya melalui program Facebook Bug Bounty, jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg itu menawarkan hadiah kepada para hacker yang bisa meretas sekaligus mendokumentasikan masalah pada sistem maupun laman Facebook.
Orange Tsai bekerja untuk Devcore, sebuah perusahaan di Taiwan. Tsai kemudian memublikasikan secara rinci bagaimana dirinya membongkar celah keamanan Facebook dalam laman perusahaan.

Singkatnya, Tsai berhasil mengungkap celah Facebook dengan cara menyusup ke server milik staf Facebook. Begitu sudah masuk ke server, ia menemukan backdoor yang ditinggalkan oleh hacker lainnya dengan kode yang bisa mengeksploitasi data staf Facebook.

Kemudian, pihak Facebook pun meneliti laporan yang dibuat Orange Tsai. "Kami menetapkan bahwa aktivitas Orange Tsai terdeteksi dari peneliti lainnya yang juga ikut berpartisipasi dalam program Bug Bounty kami,"kata Security Engineer Facebook Reginaldo Silva.

Silva menjelaskan, tidak ada satupun dari para peserta yang bisa meretas bagian lain dari infrastruktur Facebook sehingga diputuskan ada kemenangan ganda.

Dua orang peneliti yang dinilai kompeten masuk ke celah Facebook serta melaporkan apa yang ditemukannya pada pihak Facebook kemudian mendapatkan hadiah.

Jadi, hadiah yang diterima Orange Tsai berkat upayanya membobol server Facebook dan melacak jejak peretas lainnya. Tidak hanya hadiah senilai Rp 131,5 juta, Tsai pun mendapatkan ucapan terima kasih dari perusahaan bermarkas di Menlo Park itu.

Sumber : Liputan 6

Parah! Pria Ini Ketahuan Sedang Memotret Celana Dalam Wanita


Bagi seorang wanita, pemakaian rok sudah menjadi fashion yang mendarah daging. Rok dinilai bisa menambah rasa percaya diri agar pemakainya terlihat nyaman.

Sayangnya, rok juga berpotensi memberikan 'bencana' bagi sang pemakai, apalagi jika ada orang iseng. Seperti yang terjadi di sebuah terminal bus di Hefei, China, seorang pria tertangkap kamera sedang diam-diam memotret bagian dalam rok wanita.

Yap, dikutip dari Shanghaiist, ada seseorang yang melihat tingkah buruk pria tersebut dan mengabadikannya dalam foto. Menurut pria tersebut, sang pelaku berhasil mengumpulkan empat hingga lima foto dari korban yang berbeda-beda.


Modus yang dipakai pria ini pun bisa dibilang pintar. Dia berjalan menuju calon mangsanya seakan-akan tidak terjadi apa-apa, lalu berada di belakang mangsanya.

Bisa ditebak, selanjutnya, pelaku tersebut mengarahan kamera handphonenya ke belakang rok mangsanya. Dia pun memotret foto pakaian dalam para wanita tersebut.

Foto-foto ini akhirnya tersebar luas di internet. Jadi untuk kamu yang hobi memakai rok, hati-hati ketika berada di tempat keramaian, atau lebih baik kamu tak usah memakai rok dan beralih ke celana panjang, stay safe!.

Sumber : Kapan Lagi

Ketahuan Nikah Lagi, Pria Ini Di penjarakan Oleh Istrinya

Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi Persidangan
 
Akibat menilah lagi tanpa izin dari istri pertamanya, Eko Wijaya (42) harus berhadapan dengan hukum. Istri pertama Eko, Neni Suriati (46) menuntutnya hingga harus duduk di meja hijau.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, hari ini Selasa (26/4), Eko dituntut dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Saor Sitindaon.

Ia didakwa telah mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. Perbuatannya tersebut telah melanggar Pasal 279 Ayat 1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Eko Wijaya dengan hukuman sepuluh bulan penjara," kata JPU Joice di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, hakim sempat bertanya pada Eko. Hakim Saor Sitindaon bertanya terkait tuntutan sepuluh bulan penjara yang disampaikan JPU.

"Apakah saudara terdakwa sudah mengerti tuntutan jaksa? Boleh berpoligami, tapi cara yang saudara lakukan salah," ujarnya.

Eko pun mengaku sudah mengerti tuntutan JPU. Dia menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Dalam perkara ini, istri pertama Eko Wijaya yang bernama Neni Suriati (46) mengadukan perbuatan suaminya ke polisi pada 27 Mei 2015.

Perempuan yang bekerja sebagai guru SD di Binjai ini tidak terima dan sakit hati karena suaminya itu menikah lagi. Dalam dakwaan JPU, pada Maret 2014, terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan Neni.

Pasangan ini menikah pada 18 Oktober 2009 dan tinggal di Jl MT Haryono, Gang Karang Medan.  Akibat pertengkaran mulut ini, Eko pun meninggalkannya.

Selanjutnya, pada 15 Mei 2015, Neni menemukan foto-foto resepsi pernikahan Eko dengan seorang perempuan bernama Desi Kartika di media sosial Facebook.

Ia kemudian mendatangi KUA Medan Helvetia untuk memastikan pernikahan Eko dan Desi. Benar saja, pasangan tersebut ternyata telah menikah di Jl Kapten Muslim Gang Solo, Medan. Tak terima, Neni pun mengadukan pasangan itu ke polisi.

KPK Resmi Menahan Enam Tersangka Suap Musi Banyu Asin


Jakarta, CNN Indonesia -- Seluruh tersangka kasus dugaan suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 Kabupaten Musi Banyuasin memilih bungkam seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, para tersangka keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tersangka. Sebagian tersangka terlihat menutup wajahnya saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh tersangka yang juga merupakan anggota DPRD Musi Banyuasin periode 2014-2019 adalah Jaini, Ujang M Amin, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim, dan Iin Pebrianto.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, para tersangka telah resmi ditahan oleh KPK sejak hari ini. Para tersangka sedianya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

"(Enam tersangka) ditahan hari ini, di Rutan Guntur," ujar Priharsa dalam pesan singkat kepada media, Selasa (26/4).

Hingga saat ini total tersangka mencapai 16 orang di mana empat di antaranya telah divonis Pengadilan Negeri Palembang. Empat orang ini adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar, serta dua anggota DPRD Bambang Karyanto dan Adam Munandar. 

Empat orang ini dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan. Syamsuddin dan Faisyar diduga menjadi kaki tangan eks Bupati setempat Pahri Azhari untuk menyalurkan duit suap ke anggota DPRD agar melicinkan pembahasan APBD

KPK telah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp2,56 miliar yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah Bambang. Diketahui, nilai komitmen suap lebih dari Rp10 miliar.

Sumber : CNN Indonesia

Top