Jakarta, CNN Indonesia -- Seluruh tersangka kasus dugaan suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 Kabupaten Musi Banyuasin memilih bungkam seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, para tersangka keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tersangka. Sebagian tersangka terlihat menutup wajahnya saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh tersangka yang juga merupakan anggota DPRD Musi Banyuasin periode 2014-2019 adalah Jaini, Ujang M Amin, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim, dan Iin Pebrianto.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, para tersangka telah resmi ditahan oleh KPK sejak hari ini. Para tersangka sedianya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
"(Enam tersangka) ditahan hari ini, di Rutan Guntur," ujar Priharsa dalam pesan singkat kepada media, Selasa (26/4).
Hingga saat ini total tersangka mencapai 16 orang di mana empat di antaranya telah divonis Pengadilan Negeri Palembang. Empat orang ini adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar, serta dua anggota DPRD Bambang Karyanto dan Adam Munandar.
Empat orang ini dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan. Syamsuddin dan Faisyar diduga menjadi kaki tangan eks Bupati setempat Pahri Azhari untuk menyalurkan duit suap ke anggota DPRD agar melicinkan pembahasan APBD
KPK telah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp2,56 miliar yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah Bambang. Diketahui, nilai komitmen suap lebih dari Rp10 miliar.
Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar: